Sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 2001, tentang Minyak
dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004, tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya
Mineral No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin
Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, secara prinsip menyatakan
bahwa kegiatan usaha tersebut, mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan
dan Niaga Migas dapat diselenggarakan melalui mekanisme persaingan yang sehat,
wajar dan transparan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD,
Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta.
Atas dasar tersebut kami, atas nama Solar Industri
Tangerang yang bermaksud ikut berpartisipasi dalam Usaha ini agar dapat
membantu membangun dan mensejahterakan Rakyat dan Negara
· Visi-Misi
Visi : Menjadi perusahaan swasta nasional
unggulan dibidang pemasaran Bahan Bakar Minyak, dengan mengutamakan komitmen
pelayanan yang profesional
Misi : Partisipasi aktif membantu
pemerintah mewujudkan kemakmuran bangsa, khususnya membantu memajukan sektor
industri dengan menyalurkan BBM yang berkwalitas dan terukur
0 komentar:
Posting Komentar